Surat Keterangan Waris / Tolak Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  3. Membawa fotocopy E-KTP ahli waris
  4. surat kematian
  5. akte kelahiran bagi ahli waris dibawah umur

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Persyaratan oleh petugas
  3. pembuatan surat Keteranagan dan Pernyataan waris
  4. pengesahan surat oleh perangkat Kelurahan
  5. surat siap dibawa ke kecamatan

  1. Pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. penyerahan dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dan Pengantar Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris / Tolak Waris"