Izin Klinik

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Pendirian akta perusahaan
  4. 4. Fotocopy sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka 5 tahun
  5. 5. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.
  6. 6. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, keparmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  7. 7. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  8. 8. Fotocopy IMB
  9. 9. Surat pernyataan diatas materai Rp.6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  10. 10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  11. 11. Permohonan dibuat rangkap 3 ( 1 asli, 2 fotocopy )
  12. 12. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"