Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

  1. Pasien membawa form rujukan / konsultasi antar unit

  1. Memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan pasien dengan menerapkan prinsip konseling dengan langkah SATU TUJU : SAlam, Tanyakan, Uraikan, banTU, Jelaskan, Ulangi.
  2. Mencatat hasil konseling pada form rujukan / konseling antar unit
  3. Mencatat hasil Konseling pada registrasi

maksimal 30 menit (sesuai dengan kasus)

Rp. 2.000 (Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

- Kotak kritik dan saran

- Via SMS no HP 0815 6720 726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat"