Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Lunas PBB
  2. Pengantar RT RW
  3. FC kk,ktp dan asli 1 lembar
  4. FC ktp pelapor
  5. Pengantar dari dokter (kalau meninggal di rs)

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah di tetapkan oleh kelurahan dan menunggu petugas kelurahan memanggil
  2. menyerahkan persyaratan kepada petugas kelurahan untuk di cek dan jika sudah komplit petugas akan membuatkan surat keterangan
  3. petugas akan membuatkan surat pengantar ke dispenduk dan ke kecamatan

JIKA SEMUA PERSYARATAN TERPENUHI JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP BARU SELESAI DALAM WAKTU BERBERAPA MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"