Izin Mendirikan Bangunan

  1. LUNAS PBB
  2. FC SERTIFIKAT 4 LEMBAR
  3. FC KTP 4 LEMBAR
  4. BLANKO IMB/HO KOPIANNYA DI ISI 1X
  5. PENGANTAR RT RW
  6. KTP

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan
  2. menunggu antrian dan pangglan petugas
  3. menyerahkan persyaratan kepada petugas dan petugas mengecek kelengkapan
  4. jika sudah lengkap petugas akan menguruskan surat

JIKA SEMUA PERSYARATAN TERPENUHI JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP BARU SELESAI DALAM WAKTU BERBERAPA MENIT

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"