Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  1. Pemohon merupakan perwakilan yang ditunjuk oelh masing-masing Organisasi PErangkat Daerah/yang menjabat/bertugas sebagai perencana yaitu dengan membawa Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerahnya untuk diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  1. Tim penyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah menyusun renja yang berisikan usulan program/kegiatan sebagai bahan penyusunan Dokumen RKPD.
  2. Renja tersebut diserahkan kepada Bappeda Kabupaten Belitung untuk diverifikasi dan diselaraskan dengan Dokumen RPJMD Kabupaten Belitung.
  3. Setelah Renja terverifikasi, maka Renja tersebut ditetapkan dan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Sejak penyusunan Rencana awal Renja sampai dengan penetapan Renja Organisasi Perangkat Daerah diserahkan ke Bappeda Kabupaten Belitung

Tidak ada biaya dalam kegiatan pelayanan dimaksud

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)

1. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi

2. Pengaduan dapat dilaksanakan dengan langsung berkonsultasi dengan Bidang Teknis Bappeda Kabupaten Belitung

3. Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke Bappeda Kabupaten Belitung atau mengirim pesan singkat melalui media sosial What's App (WA).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelarasan Program/Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah"