Izin Apotik

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy ijazah
  3. 3. Fotocopy KPT
  4. 4. Fotocopy STRA
  5. 5. Fotocopy peta lokasi dengan dena bangunan
  6. 6. Fotocopy ijazah apoteker
  7. 7. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
  8. 8. Fotocopy DPWPD
  9. 9. Asli surat izin atasan ( bagin pemohon PNS dan pegawai instansi pemerintah lainnya)
  10. 10. Rekomendasi dari dinas kesehatan kab. lebong
  11. 11. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah / dokter pemerintah yang ditunjuk.
  12. 12. Fotocopy akte jual beli apotik / sertifikat tanah / sewa / kontrak.
  13. 13. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yanag anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  14. 14. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )
  15. 15. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotik"