Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas ( ANDALALIN )

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang apabila pengembang/ pembangun adalah Badan
  3. Fotokopi sertifikat kepemilikan lahan/ tanah
  4. Fotokopi izin pemanfaatan ruang
  5. Gambar rencana/ denah bangunan pusat kegiatan permukiman dan infrastruktur dengan skala paling kecil 1:500
  6. Fotokopi penunjukan lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat yang memuat antara lain nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya dari tiap-tiap tenaga ahli
  7. Surat penugasan tenaga ahli dari lembaga konsultan untuk melaksanakan penyusunan Dokumen Hasil ANDALALIN

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Tim Evaluasi ANDALALIN Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo
  3. Tim Evaluasi memeriksa kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  4. Pembahasan Dokumen Hasil ANDALALIN oleh Tim Evaluasi beserta pembangun/ pengembang dan konsultan
  5. Pemohon membuat Konsep Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban yang ditandatangani oleh Direktur Utama/ Kepala Instansi Pemohon
  6. Tim Evaluasi ANDALALIN membuat Konsep Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN yang dilengkapi dengan Surat permohonan persetujuan ANDALALIN, Berita Acara pembahasan Dokumen Hasil ANDALALIN, Surat Pernyataan Kesanggupan, dan Dokumen Hasil ANDALALIN
  7. Tim Evaluasi ANDALALIN memproses draft Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo untuk mendapat persetujuan
  8. Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo menandatangani Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN
  9. Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN yang telah ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo disampaikan oleh Tim Evaluasi ANDALALIN kepada Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan SUrat Permohonan Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN Ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo = 1 hari
  2. Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo memberikan disposisi kepada Tim Evaluasi ANDALALIN Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo = 30 menit
  3. TIm Evaluasi memeriksa kelengkapan dokumen = 2 jam
  4. Bila Dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Tim Evaluasi menjadwalkan pembahasan = 1 jam
  5. Pembahasan DOkumen Hasil ANDALALIN oleh Tim evaluasi beserta pembangun/ pengembang dan konsultan = 3 jam
  6. Pemohon membuat Konsep Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban = 7 hari
  7. Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban oleh Direktur Utama/ Kepala Instansi Pemohon = 3 hari
  8. Pembuatan Konsep Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN yang dilengkapi Surat Permohonan Persetujuan ANDALALIN, Berita Acara Pembahasan Dokumen Hasil ANDALALIN, Surat Pernyataan Kesanggupan, dan Dokumen Hasil ANDALALIN oleh Tim Evaluasi ANDALALIN = 1 hari
  9.  Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo menandatangani Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN = 1 hari
  10. Surat Persetujuan ANDALALIN disampaikan oleh Tim Evaluasi ANDALALIN kepada pemohon = 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Dokumen Hasil ANDALALIN beserta dokumen yang menyertainya

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishubllajskh@gmail.com
  3. Instagram : @dishub_sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas ( ANDALALIN )"