Pelayanan KIA - KB

  1. Identitas pasien sesuai dengan yang tertera pada rekam medis

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan nama yang tertera pada rekam medis
  2. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  4. Rujukan / konsultasi internal (bila diperlukan)
  5. Pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
  6. Menetapkan diagnosa dan terapi
  7. Memberikan tindakan (bila diperlukan)
  8. Rujukan eksternal (bila diperlukan)
  9. Melakukan edukasi pada pasien
  10. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan non tindakan : Maksimal 10 menit

Pelayanan tidakan           : Maksimal 30 menit

Pelayanan non tindakan : -

Pelayanan tindakan        : Tarif sesuai dengan Perda nomor 11 Tahun 2014

Pelayanan KIA - KB

- Kotak kritik dan saran

- Via SMS nomor HP 0815 6720 726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"