Rawat Inap

  1. Pasien Peserta BPJS
  2. Kartu Identitas
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Pengantar Rawat Inap Poliklinik

  1. Mengecek kondisi pasien gawat
  2. bila tidak menuju ke poliklinik tujuan assesment bila iya menuju ke IGD Assesment
  3. bila perlu menjalani rawt inap menuju pendaftaran di TPPRI bila tidak dapat melakukan rujuk, pulang
  4. menuju ke bangsal rawat inap
  5. - pulang - rujuk - meninggal
  6. kasir

Sesuai dengan antrian

menggunakan BPJS

Atau

Kelas I : Rp. 232.000

Kelas II : Rp. 175.000

Kelas III : Rp. 155.000

VIP A : Rp. 621.000

VIP B : Rp. 500.000

VVIP : Rp. 726.000

- pelayanan rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store