Izin Pekerjaan Pengerukan Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. b. Syarat Kelengkapan Administrasi: telah terdaftar dalam system OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau.
  3. 1) Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis;
  4. 2) peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  5. 3) profil/potongan memanjang, melintang, dan volume keruk;
  6. 4) alignment alurpelayaran;
  7. 5) kemiringan (slope) alur-pelayaran;
  8. 6) hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  9. 7) hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut;
  10. 8) dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup;
  11. 9) berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  12. 10) Daftar peralatan dapat berupa: a) jenis kapal keruk kopper, dan/atau b) non kopper.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Izin Pekerjaan Pengerukan Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online