Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

  1. Surat Permohonan Pelayanan Tera/Tera Ulang
  2. Data ALat ukur yang akan ditera / tera ulang (nama, Pemilik, Jenis, Kapasitas, Jumlah, Lokasi)
  3. Keterangan pendukung lainnya (sertifikat Tera/tera ulang terakhir, dokumen pendukung lainnya)

  1. Wajib Tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke Kantor Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU. Selanjutnya diteruskan untuk TTU ke UTP/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup
  3. Kepalla Unit Metrologi Legal menerbitkan SPT (kalau pelayanan dilaksanakan diluar kantor)
  4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan /atau diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  5. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sesuai data Cerapan dari Penera
  6. Kepala Unit Metrologi Legal memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)
  7. Pelaksana administrasi menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan SKRD, memberikan UTTP dan /atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

Sesuai Syarat Teknis UTTP

Sesuai Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Tanda Tera Sah pada alat ukur dan SKHP

Kotak Kritik dan Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya"