Izin Pengembangan Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. telah terdaftar dalam system OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau.
  3. 1) Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  4. 2) Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada;
  5. 3) SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat;
  6. 4) Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan.
  7. 5) Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;
  8. 1) Kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/Kota dan Provinsi;
  9. 2) Kesesuaian dengan RIPN;
  10. 3) Studi Kelayakan yang memuat pertim bangan: a) aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathim etri dan geoteknik); b) aspek ekonomis dan finansial;
  11. 4) Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
  12. 5) Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan;
  13. 6) Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan;
  14. 7) Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  15. 8) Kajian terhadap Dampak Lalu Lintas yang akan ditimbulkan dari pembangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokumen Andalalin;
  16. 9) Pem enuhan standard lingkungan dari lembaga yang berwenang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan;
  17. 10) Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
  18. 11) Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
  19. 12) Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau;
  20. 13) Hasil studi keselam atan pelayaran mengenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
  21. 14) Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pem bangunan
  22. 15) Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan
  23. 16) Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau;
  24. 17) Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal;
  25. 18) Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran;
  26. 19) Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengembangan Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online