Pengantar SKCK

  1. PENGANTAR RT RW
  2. FOTO COPY KK
  3. FOTO COPY KTP

  1. MENUNJUKKAN BERKAS-BERKAS YANG DIPERLUKAN
  2. FORM AKAN DI ISI OLEH PETUGAS PELAYANAN
  3. DIBUBUHI TANDA TANGAN YANG BERSANGKUTAN DAN PEJABAT BERWENANG

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"