Pembuatan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Fotocopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotocopi KTP Direktur / Pemilik
  6. Fotocopi Akta Pendirian (yang berbadan hukum)
  7. Surat Penunjukan sebagai penjual langsung minuman beralkohol dari distributor atau sub distributor
  8. Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui Camat

  1. Pemohon membawa surat permohonan dan persyaratan ke Bidang Usaha Perdagangan
  2. Petugas memproses permohonan dan sekaligus verifikasi kelengkapan berkas dan dokumen rekomendasi SIUP MB
  3. Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani rekomendasi SIUP MB
  4. Petugas menyerahkan Rekomendasi SIUP MB kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)"