Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Membawa Kartu Tanda Pengunjung (Pasien lama)
  2. Pasien BPJS : Membawa Kartu BPJS dan KTP, Bagi yang belum mempunyai KTP, membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pasien BPJS : Terdaftar sebagai peserta BPJS di FKTP Puskesmas Klaten Utara
  4. Pasien BPJS : Membawa Kartu tanda pengunjung (Pasien lama)

  1. Pasien mengambil nomor urut pendaftaran
  2. Pasien mengambil kartu kendali distribusi rekam medis sesuai dengan unit pelayanan yang dituju , Warna Hijau : Pelayanan pemeriksaan umum , Warna Kuning : Pelayanan KIA - KB , Warna Merah : Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut , Warna Biru : Pelayanan lansia
  3. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut
  4. Proses Pendaftaran pasien : Pasien lama : Mencari rekam medis sesuai dengan nomor index, Pasien baru : a. Membuat kartu tanda pengunjung berobat, b. Mencatat pada buku bantu nomor index, c. Mencatat identitas pasien pada rekam medis,
  5. Pasien dipersilahkan menunggu panggilan dari unit pelayanan yang dituju, berdasarkan Identitas ruangan sebagai berikut : , Hijau : Pelayanan pemeriksaan umum , Kuning : Pelayanan KIA - KB , Merah : Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut , Biru : Pelayanan Kesehatan Lansia

Pasien lama : maksimal 15 menit

Pasien baru : maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

- Kotak kritik dan saran

- Via SMS nomor HP 0815 6720 726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"