Pelayanan Pegesahan Surat Permohonan KPR

  1. Pengantar RT yang menjelaskan jenis usaha,Tempat Usaha,Penghasilan rata-rata perbulan dan belum memiliki rumah
  2. Fotocopy KK dan Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  4. Apabila usahanya berada di wilayah kel/kec lain harus melampirkan Domisili Usaha dari lurah tempat usaha

  1. Menyerahkan berkas Pengesahan Surat Permohonan KPR kepada petugas loket
  2. Memeriksa berkas pemohon Pengesahan Surat Permohonan KPR,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap disampaikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan
  3. Memeriksa berkas permohonan Pengesahan Surat Permohonan KPR, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika setuju disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  4. Memeriksa berkas permohonan Pengesahan Surat Permohonan KPR,jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Memeriksa berkas permohonan Pengesahan Surat Permohonan KPR,jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki,jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Mencatat dalam buku agenda,menstempel,menyampaikan Pengesahan Surat Permohonan KPR kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Menerima Surat Permonan KPR,menandatangani tanda terima pada buku agenda

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan KPR

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pegesahan Surat Permohonan KPR"