Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kabupaten Belitung) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di Tingkat DEsa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten

  1. Pemohonan layanan (yang inginmengajukan usul pembangunan) di lokasi sekitar domisili pada khususnya dan di Kabupaten Belitung secara umum, dapat berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi Musrenbang yang akan dilakukan di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
  2. Untuk menyalurkan aspirasi tersbut, yang bersangkutan dapat mengusulkan di tiap Desa/Keluraham melalui Musyawarah Desa/Kelurahan yang nantinya akan dicatat dan akan dilanjutkan di Tingkat Kecamatan.
  3. Setelah selesai dalam rekapitulasi di KEcamatan, maka akan dilanjutkan ke Tingkat Kabupaten. Selanjutnya rekapitulasi usulan masyarakat Tingkat Kabupaten akan diurutkan berdasarkan prioritas dan ditinjau langsung oleh Pemerintah Daerah dalam Forum Perangkat Daerah.
  4. Dalam Acara Forum Perangkat Daerah perwakilan Kecamatan dan pihak lainnya dipertemukan dengan Pemerintah Daerah (Organisasi Perangkat Daerah) untuk membahas usulan-usulan tersebut.
  5. Pada tahap akhir yaitu Musrenbang Tingkat Kabupaten, usulan yang telah ditinjau oleh PEmerintah Daerah dalam hal ini OPD yang membidangi, siap untuk ditinjau ulang dan dicatat dalam dokumen hasil musrenbang sebagai bahan penyusunan Rencana Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sejak diusulkan dari Desa/Kelurahan ke Kecamatan sampai dengan ditetapkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Tidak ada biaya dalam pengusulan/penyampaian aspirasi sebagaimana dimaksud

Dokumen hasil Musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program/kegiatan dalam Rencana Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) atau datang langsung ke Kantor Bappeda Kabupaten Belitung. Pengaduan tersebut akan ditampung dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah"