Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Membawa KTP/KK
  2. 2. Membawa Kartu BPJS
  3. 3. Membawa Rujukan Bagi yang tidak Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Rawat inap ada dari Poliklinik dan Dari IGD
  2. 2. Pasien akan mendapat layanan perawatan dari Dokter spesialis dan para medis serta layanan penunjang seperti Laboratorium, Radiologi, Farmasi dan Gizi
  3. 3. Pasien akan dirawat sampai sembuh dan apabila membutuhkan layanan lebih lanjut akan di rujuk ke Rumah Sakit yang lengkap sarprasnya.

Pelayanan Pasien Dirawat Inap Rata-rata perawatan 3 hari dan disesuaikan dengan Instruksi dokter yang merawat

Tarif sesuai dengan PERDA No. 4 Tahun 2019 disesuaikan dengan pelayanan yang diterima oleh pasien

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Tim Pengaduan RSUD Salak CS: 082167533126 & 081397678577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"