Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP)
  3. Kartu Identitas KTP/KK
  4. Persetujuan Tindakan
  5. Panandatangan Informed Konsen
  6. Berkas Rekam Medik

  1. Petugas IGD/Perawatan Bedah/Kamar Bersalin/Klinik Bedah.
  2. Petugas IGD/Perawatan Bedah/Kamar Bersalin/Klinik Bedah.
  3. Petugas IGD/Perawatan Bedah/Kamar Bersalin/Klinik Bedah.
  4. Dokter Dokter Spesialis Anastasi melakuakan visite dan Asesmen .
  5. Petugas Mengantar Pasien Ke Kamar Operasi dan timbang terima pasien.
  6. Dilakukan Asuhan Medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah
  7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat.
  8. Keterangan: - Operasi Elektif ditentukan satu hari sebelum Operasi dilakukan - Operasi Cito dilakukan dengan segera.

Waktu proses pemindahan pasien dari ruangan ke Ruang Bedah Sentral : 1 Jam.

Waktu Penyelesaian tindakan sesuai dengan kasus dan jenis tindakan.

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
2. JKN :   sesuai dengan tarif INA-CBGs

Bedah Umum, Obgyn, THT, Mata

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis.
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"