Waktu proses pemindahan pasien dari ruangan ke Ruang Bedah Sentral : 1 Jam.
Waktu Penyelesaian tindakan sesuai dengan kasus dan jenis tindakan.
1. | Umum | : | Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017 | |
2. | JKN | : | sesuai dengan tarif INA-CBGs |
Bedah Umum, Obgyn, THT, Mata
Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis. | |||||
Pengaduan melalui : | |||||
1. | Kotak Saran | ||||
2. | Telpon/SMS/WA HP. 082298551390 | ||||
3. | email : infopengaduanlapatarai@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store