Pemberian Rekomendasi Kegiatan Kepemudaan

  1. Proporsal Kegiatan dari Kelompok Pemuda/OKP

  1. Pemohon (Kelompok Pemuda/OKP) mengajukan Proporsal kegiatan Kepemudaan/Keolahragaan yang sekaligus berisi permohonan bantuan/ hadiah kepada Bupati Kepulauan Anambas
  2. Bupati mengeluarkan Disposisi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  3. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mendisposisi Proporsal kepada Sekretaris
  4. Sekretaris mengadakan Rapat dengan Kabid Pemberdayaan Pemuda untuk melakukan evaluasi proposal
  5. Berdasarkan Proposal staf, maka : • Bila disetujui pemohon akan diinformasikan untuk menerima bantuan • Bila tidak disetujui ada surat jawaban resmi dari Dinas

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan Bantuan Uang/Barang

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Kegiatan Kepemudaan "