Kursus Mahir Dasar (KMD)

  1. Pembina Gerakan Pramuka yang aktif di satuan Gugus Depan
  2. Belum memiliki Sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Adanya Surat Perintah dari Kamabigus

  1. 1Dinas Pendidikan melalui pemegang Kegiatan berkoordinasi dengan Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (KWARCAB)
  2. Menyurati/mengirimi surat kesetiap Gugus Depan terkait kegiatan KMD
  3. 3. Menetapkan Tempat Kegiatan
  4. 4. Menetapkan Jangka Waktu Kegiatan
  5. 5. Melaksanakan Kegiatan
  6. 6. Menerbitkan Sertifikat
  7. 7. Selesai

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Mahir Dasar KMD

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791 Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kursus Mahir Dasar (KMD)"