Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Tambahan Penghasilan profesi Guru (Sertifikasi)

  1. 1.Guru PNSD yang tidak menerima Tunjangan Profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. memiliki NUPTK

  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan
  3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  4. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya
  6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima: a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya); b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya); c. pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya); d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan); e. sedang mengikuti tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan); f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan); g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya); h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya); i. telah mendapat tunjangan profesi; j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan)
  7. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy)

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tambahan Penghasilan Guru Sertifikasi

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

       Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Tambahan Penghasilan profesi Guru (Sertifikasi)"