Penyaluran Tunjangan Khusus

  1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat: a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut. b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. c. Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: 1) kepentingan nasional; 2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau 3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya

  1. 1. Sumber Data Data Sumber Data Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak
  2. 2. Penarikan Data . Penarikan Data Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus
  3. 3. Pengusulan CalonPengusulan Calon Penerima Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan
  4. 4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus. Penggantian penerima tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan
  5. 5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan)
  6. 6. Pembayaran Tunjangan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. 7. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus Pembayaran
  8. 8. Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Khusus: a. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya); b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya); c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan); d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan); e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan); f. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan); g. tidak melaksanakan tugas tanpa surat keterangan /penugasan dari pejabat yang berwenang

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Khusus

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

       Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Tunjangan Khusus"