Izin Toko Obat

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy Ijazah
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy STRA
  5. 5. Fotocopy peta lokasi dan dena bangunan
  6. 6. Fotocopy Ijazah Apoteker
  7. 7. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
  8. 8. Fotocopy NPWPD
  9. 9. Asli surat izin atasan ( bagi pemohon PNS dan pegawai instansi pemerintah lainnya )
  10. 10. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  11. 11. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah / dokter pemerintah yang ditunjuk
  12. 12. Fotocopy akte jual beli apotik / bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah / sewa / kontrak
  13. 13. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya
  14. 14. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )
  15. 15. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"