Mengikuti Proses PPG

  1. Foto copy Ijazah yang dimiliki
  2. Foto copy Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Foto copy SK Masa Kerja, SK PNS / Guru Tetap Yayasan (SK Terakhir)
  4. Asli Surat Keterangan wajib mengajar min. 24 Jam dikeluarkan oleh Kepala sekolah
  5. Foto copy daftar kelulusan (UKA)
  6. Pedidikan min.S1, apabila tidak S1 harus sudah memiliki masa kerja 20 tahun, sudah Gol.IVA dan berusia minimal 50 tahun
  7. Masa kerja Min 7 tahun untuk PNS / Guru Tetap Yayasan

  1. Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk memperoleh Sertifikat Pendidik Ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
  2. Pemohon mengajukan sesuai berkas persyaratan
  3. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
  4. Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi
  5. Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi
  6. Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui
  7. Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi
  8. Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara
  9. Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK
  10. Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SK Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud
  11. Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK
  12. LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasi

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendidik

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

      Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengikuti Proses PPG"