Izin Praktek Perawat Gigi

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy ijazah asli madya keperawatan dan ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang di akui pemerintah
  4. 4. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan
  5. 5. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  6. 6. Fotocopy STR yang masih berlaku
  7. 7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. 9. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP )benar adanay.
  10. 10. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  11. 11. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen /persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4.Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perawat Gigi"