Legalisir Ijazah Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun 2016 Ke Bawah

  1. Asli Ijazah/STTB/SKHU;
  2. Foto Copy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar
  3. Materi 6.000 1 lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan
  2. Pengadministrai umum memeriksa kelengkapan berkas
  3. Staf kelembagaan sarana dan prasaran Paud dan PNF memeriksa kelengkapan berkas
  4. Kasi kelembagaan dan menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan
  5. Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD dan PNF menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan meminta tandatangan Kepala Bidang (Pejabat yang melegalisir)
  6. Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD dan PNF menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon

1 jam (kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah )

Tidak dipungut biaya

Fotocopy ijazah untuk dilegalisir.

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

     Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun 2016 Ke Bawah"