Izin Praktek Bidan

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy kartu anggota IBI
  4. 4. Fotocopy STR yang masih berlaku
  5. 5. Melampikan SIPB ( asli bagi perpanjangan )
  6. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. 7. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. 9. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  10. 10. Surat pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan praktek
  11. 11. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP ) adalah benar adanya
  12. 12. Pas foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  13. 13. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )
  14. 14. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerina dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Bidan"