Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit
Pelayanan tindakan : maksimal 30 menit
Pelayanan non tindakan : -
Pelayanan tindakan : tarif sesuai Perda nomor 11 tahun 2014
Jasa pelayanan pemeriksaan umum
1. Kotak kritik dan saran
2. Via SMS nomor HP 08156720726
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store