Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien dipanggil sesuai nama yang tertera pada rekam medis
  2. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  3. Rujukan/konsultasi internal bila diperlukan
  4. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  5. Menetapkan diagnosa dan terapi
  6. Memberikan tindakan bila diperlukan
  7. Melakukan edukasi pada pasien
  8. Melakukan edukasi pada pasien
  9. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan non tindakan : maksimal 10 menit

Pelayanan tindakan       : maksimal 30 menit

Pelayanan non tindakan : -

Pelayanan tindakan : tarif sesuai Perda nomor 11 tahun 2014

Jasa pelayanan pemeriksaan umum

1. Kotak kritik dan saran

2. Via SMS nomor HP 08156720726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"