Permohonan Pendaftaran Penerbitan SKPD Reklame

  1. - Formulir SPTPD
  2. - FC KTP Pemilik/Pengelola/Penanggung Jawab
  3. - Foto / Design Reklame
  4. - Surat Rekomendasi / Surat Ijin
  5. - FC KTP Pemilik/Pengelola/Penanggung Jawab

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir SPTPD untuk Reklame baru maupun perpanjangan
  2. Menerima dan Melakukan Pengecekan ke Lokasi Reklame
  3. Mencetak SKPD Reklame
  4. Meneliti SKPD Reklame apakah nominal sudah sesuai
  5. Memaraf SKPD Reklame yang sudah diteliti
  6. Menandatangani SKPD Reklame

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Penerbitan SKPD Reklame"