Permohonan Penerbitan Kartu NPWPD (Self Assesment)

  1. - Form Pendaftaran
  2. - FC KTP Pemilik/Pengelola

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir SPTPD
  2. Menerima, meneliti, mengagendakan dan menandatangani formulir SPTPD
  3. Mencetak Kartu NPWPD
  4. Menyetujui dan memaraf draft kartu NPWPD
  5. Menandatangani kartu NPWPD
  6. Mengagendakan dan mengarsipkan berkas formulir permohonan dan salinan kartu NPWPD
  7. Menerima kartu NPWPD

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

NPWPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Kartu NPWPD (Self Assesment)"