Izin Praktek Dokter

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy STR yang sudah dilegalisir
  4. 4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek
  5. 5. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat prakteknya
  6. 6. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  7. 7. Fotocopy kartu anggota IDI
  8. 8. Pas foto warna 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  9. 9. Surat izin dari pimpinan instansi
  10. 10. Surat pernyataan diatas materai Rp, 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  11. 11. 1 buah map
  12. 12. Permohonan dibuat rangkap 3 ( 1 asli, 2 fotocopy )

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"