Pelayanan Rawat Jalan Umum

No. SK: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 15 TAHUN 2

  1. KTP/Tanda Pengenal
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga

  1. Pasien mengambil nomor antrean pendaftaran.
  2. Menunggu panggilan loket pendaftaran.
  3. Pasien melakukan pendaftaran.
  4. Pasien menunggu panggilan di Poli.
  5. Pasien diperiksa.
  6. Pasien menunggu antrean obat di apotek.
  7. Pasien menerima obat dan pulang.

Dimulai dari antri nomer pendaftaran, pemeriksaan dan antri obat.

1. Tarif Pendaftaran Pasien Umum 10.000, biaya tindakan disesuaikan perbup.

2. Tarif Pendaftaran Pasien BPJS gratis, Biaya tindakan gratis.

Pelayanan Rawat Jalan Umum

1. Pengaduan secara langsung disampaikan kepada petugas saat pelayanan.

2. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan dengan cara kotak saran dan sms aduan pelanggan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN, Klinisia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum"