Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Pernyataan Belum Pernah / Pernah Menikah ( dari Kelurahan )
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua / Akte Cerai
  8. Fotocopy KK / KTP Pasangan
  9. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
  10. Pas Foto 3x4 Pasangan (2 Lembar)
  11. Bagi Calon Pengantin Perempuan Dengan Membawa Persyaratan Nikah Dari Pihak Laki-Laki ( Boro Nikah )
  12. Bagi Calon Pengantin Status Janda/Duda Membawa Fotocopy Surat Cerai Mati / Cerai Hidup dan Membawa Yang Asli

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko atau surat dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Surat permohonan oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan / dinas terkait

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-5 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 15 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat N1 - N3 dan Surat Pendukung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"