Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. 5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
  6. 6) Bukti pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  7. 7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  8. 8) Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. 9) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukkan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  10. 10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
  11. 11) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  12. 12) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum Koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-);
  13. 13) Surat Kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  14. 14) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Dishub Prov Kalbar);
  15. 15) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota tempat domisili perusahaan (kecuali Angkutan Antar Jemput Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan asal tujuan);
  16. 16) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen;
  17. 17) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku kecuali Angkutan Sewa Khusus/online (Warna dasar Plat Hitam);
  18. 18) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
  19. 19) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov. Kalbar;
  20. 20) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online