Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (b. Permohonan Izin Perpanjangan)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. 5) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
  6. 6) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan;
  7. 7) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
  8. 8) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online