Unit Kesehatan Masyarakat

  1. Tidak ada persyaratan

  1. 1. Penanggung jawab promkes membuat jadwal pengkajian PHBS, 2. Pelaksana promkes berkoordinasi dengan subyek yang akan di kaji, 3. Pelaksana promkes melakukan pengkajian sesuai jadwal, 4. Pelaksana promkes melakukan wawancara dan observasi, 5. Pelaksana promkes melakukan dokumentasi hasil wawancara dan observasi dalam kuesioner atau blangko PHBS, 6. Hasil pengkajian direkap dan dilakukan pengurutan masalah yang ada, 7. Hasil pengakajian ditindak lanjuti dan di evaluasi

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengkajian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Kesehatan Masyarakat"