Unit Kesehatan Masyarakat

  1. Terdapat wilayah yang memiliki 1 kasus DBD/DSS plus 2 kasus (radius 100 meter), dalam kurun waktu 21 hari
  2. Mendapat persetujuan masyarakat melalui rapat koordinasi sebelumnya
  3. Dilakukan pemberantasan sarang nyamuk sehari sebelum difogging

  1. 1. Petugas menentukan kriteria dan lokasi kasus DBD berdasarkan hasil laporan dan hasil penyelidikan epidemiologi; 2. Petugas bon obat ke DINKES; 3. Petugas datang ke lokasi yang di tuju; 4. Petugas koordinasi dengan lokasi untuk menyiapkan rumah-rumah yang akan di fogging, misalnya menutup jendela, menutup tempat-tempat makanan. 5. Petugas yang akan melakukan fogging memakai alat pelindung diri yang telah di siapkan; 6. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk fogging; 7. Petugas mencampur insektisida dan solar sesuai aturan pencampuran sebagai bahan fogging; 8. Petugas mengisi bensin pada alat fogging sebagai bahan bakar sebanyak 5 liter; 9. Petugas menyalakan mesin fogging; 10. Petugas melakukan dengan radius 100m2 fogging; 11. Petugas membuat laporan fogging.

Tergantung situasi dan kondisi fogging fokus

Biaya APBN (Dinas Kesehatan Kota)

Pelayanan Pengasapan/ Fogging

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Kesehatan Masyarakat"