Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Surat Pengantar dari Keuchik;
  2. Surat Keterangan dari Makamah

  1. Pemohon mengajukan permohonan kedatangan penduduk WNI dari Luar Negeri di Dinas;
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi, validasi dan merekam data penduduk;
  3. Petugas Dinas mencatat dalam Buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Penduduk (BMP);
  4. Petugas Dinas mencetak Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri serta menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (F-1.61); dan Pemohon menerima Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk proses penerbitan KK dan KTP (F-161).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"