Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Surat Pengantar dari Keuchik
  2. KK dan KTP.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri di Gampong (F-1.59);
  2. Petugas Dinas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  3. Petugas Dinas mencatat dalam Buku Induk Penduduk (BIP) dan Buku Mutasi Penduduk (BMP);
  4. Keuchik menandatangani Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri;
  5. Pemohon meneruskan Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri untuk diketahui/ditandatangani Camat;
  6. Pemohon meneruskan Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri ke Dinas untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri;
  7. Petugas Dinas melakukan verifikasi, validasi dan merekam data penduduk serta mencetak Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri;
  8. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri;
  9. Petugas Dinas mencabut KK dan KTP penduduk; dan
  10. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (F-1.60).
  11. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri/kembali ke negara asal/Exit Permit Only bagi Penduduk Orang Asing pemegang KITAS adalah sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan Pindah ke Luar Negeri/kembali ke negara asalnya di Dinas; b. Petugas Dinas melakukan verifikasi, validasi dan merekam data penduduk serta mencetak Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri/EPO (FOS.20); c. Kepala Dinas atau Kepala Bidang Kependudukan atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri/kembali ke negara asal (FOS.20); dan d. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri/kembali ke negara asal (FOS.20).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"