Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Pengantar dari Keuchik
  2. KK dan KTP bagi penduduk
  3. Paspor bagi penduduk Orang Asing
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Lembar Mutasi Pengawasan Orang Asing
  6. Surat izin orang tua/suami/isteri

  1. Pemohon mengisi dan menandatanganiFormulir Permohonan Pindah WNI di Gampong (F-1.25) jika pindah antar gampong dalam satu kecamatan. (F-1.31) jika pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten. (F-1.34) jika pindah antar kabupaten /Kota dalam satu provinsi dan antar provinsi. (F-1.31 A) form untuk keterangan pindah orang asing
  2. Petugas Registrasi Gampong melakukan verifikasi dan validasi permohonan
  3. Petugas Registrasi Gampong mencatat dalam Buku Induk dan Buku Mutasi Penduduk
  4. Petugas Dinas melakukan entry data perpindahan penduduk dan melakukan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  6. Pemohon menerima SKPWNI untuk diteruskan ke daerah tujuan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"