Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan Perkawinan Dari Pemuka Agama
  2. KTP/KK Suami dan Istri
  3. Pas Foto Suami dan Istri 4*6
  4. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
  5. Paspor Bagi Suami atau Istri Orang Asing
  6. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan
  7. 2 (Dua) Orang Saksi
  8. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/ Diakui
  9. Akta Perceraian/ Kematian Jika Pernah Kawin
  10. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  11. Perjanjian Perkawinan
  12. STMD dari Kepolisian
  13. Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
  14. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing
  15. SKTT dari Disdukcapil
  16. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  17. Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia Dibawah Umur (< 17 tahun)

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratn yang telah di cantumkan

Setelah berkas lengkap

  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.  UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974
  3. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan

Akta Perkawinan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"