Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian
  6. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan Mengenai Kematian Yang Hilang atau Tidak Diketahui Jenazahnya

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah dicantumkan

Setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"