Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Membawa KTP/KK/KIA
  2. 2. Membawa KIS

  1. Pasien Rawat Inap adalah pasien UGD dengan triase kuning dan pasien dari Ruang pelayanan pemeriksaan umum, KIA, dan MTBS yang membutuhkan Rawat Inap
  2. Keluarga mendaftar Rawat Inap di Loket pendaftaran dan menandatangani General Consent
  3. Petugas memberikan pelayanan/ tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien
  4. Petugas meminta tanda tangan informed consent pada pasien/ keluarga untuk setiap tindakan medis yang dilakukan oleh petugas
  5. Petugas memindahkan pasien ke Ruang Rawat Inap setelah pelayanan UGD selesai dilakukan
  6. Petugas memberikan resep untuk mengamambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien dirawat sampai dengan dokter menyatakan bahwa pasien sudah sembuh dan dapat melakukan rawat jalan/ pulang
  8. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir untuk pasien umum dan menandatangani bukti pelayanan untuk pasien BPJS
  9. Pasien boleh meninggalkan Puskesmas

selama 24 jam / hari kerja

RAWAT INAP, ONE DAY CARE 

1 Kamar per Hari 180.000

Pelayanan Rawat Inap

WAcenter 082131123221

https://puskesmasdagangan.madiunkab.go.id

Ig @upt_puskesmas_dagangan

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store