Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/146/402.102.21/2023

  1. 1. Membawa KTP/KK
  2. 2. Membawa KIS

  1. 1. Setelahpasien dinyatakan oleh dokter untuk dilakukan pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Dagangan, keluarga pasien/ pasien menandatangani generalconsent dan persetujuan rawat inap diLoket pendaftaran 2. Pasien diberikan tindakan sesuai penyakit di R. UGD 3. Setelah selesai tindakan, pasien dipindah ke Ruang perawatan

selama 24 jam / hari kerja

RAWAT INAP, ONE DAY CARE 

1 Kamar per Hari 180.000

Pelayanan Rawat Inap

WAcenter 082131123221

https://puskesmasdagangan.madiunkab.go.id

Ig @upt_puskesmas_dagangan

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store