Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)

  1. Memiliki ruangan khusus menyimpan obat dengan suhu standar
  2. Memiliki alat pendingin untuk menyimpan obat-obatan tertentu seperti vaksin

  1. a. Petugas Farmasi menerima obat dari IF dengan memeriksa keadaan obat yang diterima, (antara lain : kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluwarsa, serta kondisi fisik obat); b. Petugas Farmasi menyimpan obat Psikotropika dan Narkotika pada lemari khusus Psikotropika dan Narkotika; c. Petugas Farmasi menyimpan obat sesuai dengan jenis sediaan, (seperti : obat tablet/ kapsul terpisah dengan cairan, obat oral terpisah dari obat luar dan alkes); d. Petugas Farmasi meletakkan/ menyimpan obat sirup di rak tersendiri; e. Petugas Farmasi menyimpan obat ke dalam lemari penyimpanan obat pada suhu ruang di bawah 30 °C; f. Untuk obat yang mempunyai ketentuan suhu di bawah 15 °C harus disimpan di lemari es; g. Petugas Farmasi dengan Petugas Imunisasi menyimpan Vaksin pada coolchain, dengan aturan suhu anatara 2 sampai 8 °C; h. Petugas Farmasi melakukan kontrol rutin terhadap suhu dan kelembaban di pagi dan siang hari; i. Petugas Farmasi menyusun obat berdasarkan urutan alfabetis, dengan memperhatikan ED, LASA (Look Alike Sound Alike) dan High Alert; j. Petugas Farmasi mengendalikan sirkulasi obat mengikuti sistem FIFO dan FEFO; k. Petugas Farmasi mencatat semua penerimaan dan pengeluaran obat ke dalam kartu stok Obat.

Selama 1 tahun dipantau terus tergantung ED setiap obat

Tidak dipungut biaya

Penyimpanan Obat dan Alat Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)"