Fasilitasi Kompetensi Sinovik (Sistem Inovasi Pelayanan Publik)

  1. 1. Adanya peningkatan perbaikan pelayanan
  2. 2. Memberikan manfaat bagi perbaikan sistem dan masyarakat
  3. 3. Inovasi sudah dilaksanakan minimal dalam satu tahun
  4. 4. Dapat dan sudah direplikasi
  5. 5. Proposal Inovasi berdasarkan PermenpanRB

  1. 1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. 2. Setda Kab. Lebong/Bagian Organisasi dan Tata Laksana
  3. 3. Kemenpan dan RB

1. Sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan publik (s/d oktober tahun lalu)

2. Penyampaian secara online innovasi kekemenpan & RB ( November s/d Januari )

3. Penilaian oleh tim evaluasi dan tim panel independen (Februari s/d Maret tahun berjalan)

4. Pengumuman hasil kompetisi inovasi pelayanan publik ( April tahun berjalan)

5. Penyerahan penghargaan (Akhir april tahun berjalan)

Tidak dipungut biaya

Proposal Inovasi dari Perangkat Daerah / UIP terkirim ke alamat e-mail di Kementrian PANRB untuk mengikuti Kompetisi Inovasi

Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda. Kab. Lebong

Jl. Raya Tubei No. 01 Kec. Lebong Atas

Telepon/Faksimili : (0738) 21003

Website : www.lebongkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kompetensi Sinovik (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) "