Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Fotocopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotocopi KTP Direktur / Pemilik
  6. Fotocopi Akte Pendirian (yang berbadan hukum)

  1. Pemohon membawa surat permohonan dan persyaratan ke Bidang Usaha Perdagangan
  2. Petuga memproses permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Petugas menyiapkan Draft Dokumen SIPAD
  4. Kepala Seksi meneliti dan memverifikasi, jika sudah sesuai baru dibuatkan Dokumen SIPAD oleh petugas
  5. Kepala Seksi membubuhkan paraf pada dokumen SIPAD dan diteruskan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani SIPAD
  8. Dokumen yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas diregistrasi oleh Kepala Seksi sebelum disampaikan ke pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD)

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD)"