Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. 1. Surat usulan dari Kepala OPD
  2. 2. Tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  3. 3. Penetapan SOP tahun lalu

  1. 1. Bagian organisasi dan Tata Laksana/Subbag Ketatalaksanaan melaksanakan sosialisasi cara penyusunan SOP
  2. 2. Setiap organisasi perangkat daerah menyusun draft SOP berdasarkan Peraturan yang telah disosialisasikan
  3. 3. Setelah ada surat usulan dari OPD, selanjutnya membahas bersama tentang draft SOP dimaksud untuk dapat ditetapkan menjadi keputusan kepala organisasi perangkat daerah tentang SOP OPD
  4. 4. Perangkat Daerah masing-masing menetapkan SOP Organisasi Perangkat Daerah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda. Kab. Lebong

Jl. Raya Tubei No. 01 Kec. Lebong Atas

Telepon/Faksimili : (0738) 21003

Website : www.lebongkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)"