Retribusi Parkir

  1. Fotocopi KTP Pemohon
  2. Permohonan sebagai petugas parkir

  1. Pemohon membawa persyaratan dan mengajukan permohonan ke Dinas KUKMPTK
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Petugas membuat surat penunjukan/perjanjian
  4. Pemohon menandatangani surat penunjukan/perjanjian
  5. Kepala Instansi menandatangani surat penunjukan/perjanjian

3 Hari

Sesuai Perda

Retribusi Parkir

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Parkir"